Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY SEPEKAN] Iuran BPJS Kesehatan Naik | Perusahaan Asing Ogah ke Indonesia

Kompas.com - 08/09/2019, 07:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Baca berita selengkapnya di sini

4. Tak hanya China, Perusahaan Jepang dan Korea Juga Ogah Lirik RI

Dalam dua bulan terakhir, tidak ada satupun dari 33 perusahaan yang mau merelokasi bisnisnya dari China ke Indonesia. Sebanyak 23 perusahaan tersebut pindah ke Vietnam, dan 10 lainnya pindah ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Informasi ini didapat oleh Presiden RI Joko Widodo dari laporan kantor perwakilan Bank Dunia di Indonesia.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, peristiwa relokasi perusahaan luar negeri yang berujung enggan masuk ke RI bukan hanya terjadi saat ini.

Kenapa perusahaan-perusahaan itu ogah masuk Indonesia? Simak di sini

5. Akali Iuran BPJS Kesehatan, 2.348 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi

Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor.

Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan. "Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.

Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.

Seperti apa sanksinya? Simak di sini

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com