Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY SEPEKAN] Iuran BPJS Kesehatan Naik | Perusahaan Asing Ogah ke Indonesia

Kompas.com - 08/09/2019, 07:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Terima Kasih Pak Jokowi...

Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Berapa jumlah peserta yang terdampak? Simak selengkapnya di sini

2. "Kado" Belum Habis, Setelah Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

"Kado" dari pemerintah untuk masyarakat masih akan bertambah setelah rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Kali ini pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020. Hal ini terungkap dalam rapat panitia kerja (Panja) anggaran terkait subsidi di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (3/9/2019).

Pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan) Suahasil Nazara dan jajaran Dirjen Kementerian ESDM, salah satunya Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM. Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).

Baca selengkapnya di sini

3. Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Baca berita selengkapnya di sini

4. Tak hanya China, Perusahaan Jepang dan Korea Juga Ogah Lirik RI

Dalam dua bulan terakhir, tidak ada satupun dari 33 perusahaan yang mau merelokasi bisnisnya dari China ke Indonesia. Sebanyak 23 perusahaan tersebut pindah ke Vietnam, dan 10 lainnya pindah ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Informasi ini didapat oleh Presiden RI Joko Widodo dari laporan kantor perwakilan Bank Dunia di Indonesia.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, peristiwa relokasi perusahaan luar negeri yang berujung enggan masuk ke RI bukan hanya terjadi saat ini.

Kenapa perusahaan-perusahaan itu ogah masuk Indonesia? Simak di sini

5. Akali Iuran BPJS Kesehatan, 2.348 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi

Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor.

Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan. "Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.

Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.

Seperti apa sanksinya? Simak di sini

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com