Penyebab utama defisit program JKN kata Nufransa, yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.
Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.
Nufransa juga mengtakan, kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 BPJS Kesehatan juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).
Baca juga: Pengamat Soal Iuran BPJS Naik: Saya Tidak Bisa Menangkap Logikanya di mana
Bila hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.
Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3, akan naik menjadi sebesar Rp 42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu.
"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.