Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar

Kompas.com - 09/09/2019, 14:02 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada Senin (9/9/2019).

Pengacara Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, alasan kliennya melakukan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja karena mengalami kerugian. Karena perbuatan mantan presiden direkturnya itu, Sushi Tei terpaksa meminjam dana.

"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar), plus bunga, ditambang lagi dengan biaya-biaya lain," kata James ditemui seusai sidang.

James menjelaskan, besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja. Selain materiil, Sushi Tei juga merasa alami keruguan imateriil.

"Jadi kalau perusahaan ini mengajukan pinjaman kan tentu ada bunganya, jadi sekitar 1,8 juta dollar AS. Kerugian inmateril juga ada, 330.000 dollar AS," tuturnya.

Baca juga : Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya

Menurutnya, kerugian imateriil ialah dampak dari tindakan Kusnadi Rahardja yang dianggap melawan hukum setelah diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com