JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada Senin (9/9/2019).
Pengacara Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, alasan kliennya melakukan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja karena mengalami kerugian. Karena perbuatan mantan presiden direkturnya itu, Sushi Tei terpaksa meminjam dana.
"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar), plus bunga, ditambang lagi dengan biaya-biaya lain," kata James ditemui seusai sidang.
James menjelaskan, besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja. Selain materiil, Sushi Tei juga merasa alami keruguan imateriil.
"Jadi kalau perusahaan ini mengajukan pinjaman kan tentu ada bunganya, jadi sekitar 1,8 juta dollar AS. Kerugian inmateril juga ada, 330.000 dollar AS," tuturnya.
Baca juga : Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya
Menurutnya, kerugian imateriil ialah dampak dari tindakan Kusnadi Rahardja yang dianggap melawan hukum setelah diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.