Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar

Kompas.com - 09/09/2019, 14:02 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada Senin (9/9/2019).

Pengacara Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, alasan kliennya melakukan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja karena mengalami kerugian. Karena perbuatan mantan presiden direkturnya itu, Sushi Tei terpaksa meminjam dana.

"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar), plus bunga, ditambang lagi dengan biaya-biaya lain," kata James ditemui seusai sidang.

James menjelaskan, besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja. Selain materiil, Sushi Tei juga merasa alami keruguan imateriil.

"Jadi kalau perusahaan ini mengajukan pinjaman kan tentu ada bunganya, jadi sekitar 1,8 juta dollar AS. Kerugian inmateril juga ada, 330.000 dollar AS," tuturnya.

Baca juga : Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya

Menurutnya, kerugian imateriil ialah dampak dari tindakan Kusnadi Rahardja yang dianggap melawan hukum setelah diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli lalu.


Bentuk perlawanan hukum yang dimaksud James ialah mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, hingga memblokir rekening PT di semua bank.

"Ini mengakibatkan pelanggaran terhadap persidangan dan keluhan juga bagi penggugat, karena rekening ini dipergunakan untuk operasional perusahaan untuk membayar karyawan, pajak, dan para Mitra usaha," paparnya.

Sebelumnya, Sushi Tei telah memberhentikan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. Permasalahan ini dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. 

Usai internal audit dilakukan perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.

Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. 

Saham Sushi Tei Indoenesia sendiri 60 persen dimiliki oleh Sushi Tei Singapore, 24 persen dimiliki oleh Kusnadi Rahardja dan 16 persen dimiliki oleh Sonny Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com