Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

Kompas.com - 09/09/2019, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia (STI), James Purba mengatakan mantan Presiden Direktur perusahaan STI, Kusnadi Rahardja telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Akibatnya, perseroan pun terdampak dan mengalami kerugian.

"Sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara pun tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan (melawan) hukum terkait jabatannya sebagai direksi, dia tidak boleh mewakili perseroan. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 106," kata James ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

James menerangkan, pada 2 Juli lalu sudah ada surat pemberhentian sementara Kusnadi Rahardja.

Kendati demikian, sesuai Undangan-undang Perseroan Terbatas, pemberhentian itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akhirnya memberhentikannya secara permanen.

Baca juga : Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar

"Dalam waktu 30 hari, paling lambat. Kemudian, 22 Juli sudah ada RUPS luar biasa yang dihadiri 100 persen pemegang saham. RUPS itu bisa mengembalikan posisi tergugat sebagai dirut tapi bisa juga memberhentikan secara permanen. Para pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan tergugat secara permanen," tuturnya.

Dia menjelaskan, sejak diberhentikan sementara, Kusnadi Rahardja sebelumnya dinilai telah memiliki masalah.

Ini diperkuat seusai internal audit dilakukan perusahaan dan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

"Ternyata setelah diberhentikan sementara tergugat masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan PT, menggunakan kop surat PT, kemudian malah mengirimkan surat permintaan memblokir rekening PT ke semua bank," ungkapnya.

Pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian bagi STI. Sehingga, Sushi Tei lewat kuasa hukumnya menggugat Kusnadi Rahardja dalam perkaranya yang tercatat di PN Jakarta Selatan.

"Ini mengakibatkan pelanggaran dan keluhan juga bagi penggugat, karena rekening ini dipergunakan untuk operasional perusahaan, untuk membayar karyawan, pajak, dan para mitra usaha," bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Bos Garuda Indonesia Buka Suara Soal Penerbangan Calon Jemaah Haji di Banjarmasin yang Tertunda

Bos Garuda Indonesia Buka Suara Soal Penerbangan Calon Jemaah Haji di Banjarmasin yang Tertunda

Whats New
Cara Beli Token Listrik via m-banking BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Beli Token Listrik via m-banking BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Catat, Pendaftaran Kartu Prakerja Bakal Buka 2 Minggu Sekali

Catat, Pendaftaran Kartu Prakerja Bakal Buka 2 Minggu Sekali

Whats New
Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia pada 2023

Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia pada 2023

Whats New
PDAM Termasuk Perusahaan BUMN atau Bukan?

PDAM Termasuk Perusahaan BUMN atau Bukan?

Whats New
[POPULER MONEY] Dirut Garuda Pamer Laba Rp 57 Triliun | Harga Rumah Pribadi di Singapura Termahal di Asia Pasifik

[POPULER MONEY] Dirut Garuda Pamer Laba Rp 57 Triliun | Harga Rumah Pribadi di Singapura Termahal di Asia Pasifik

Whats New
PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

Whats New
Cara Transfer BRI ke BCA lewat ATM dan BRImo

Cara Transfer BRI ke BCA lewat ATM dan BRImo

Whats New
Simak 3 Cara Transfer BNI ke DANA dengan Mudah

Simak 3 Cara Transfer BNI ke DANA dengan Mudah

Spend Smart
Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong 'Menguap' Rp 134 Triliun

Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong "Menguap" Rp 134 Triliun

Whats New
Soal Harga Bahan Pokok, Mendag Zulhas: Harganya Jangan Ditekan Terus...

Soal Harga Bahan Pokok, Mendag Zulhas: Harganya Jangan Ditekan Terus...

Whats New
Sapa Masyarakat Kebumen, Platinum Cineplex Resmikan Bioskop Ke-11

Sapa Masyarakat Kebumen, Platinum Cineplex Resmikan Bioskop Ke-11

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+