Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Investasi OJK Diminta Berhati-hati Tentukan Status Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 09/09/2019, 20:31 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Mengingat saat ini jika melihat melalui search engine maupun playstore applikasi yang muncul dengan keywords "Dana Bagus" or "Dana Bagus Pinjaman" hanya appliksi saya yang muncul. Mungkin yang ilegal sudah di-blokir," tambahnya.

Dia menambahkan, DanaBagus di bawah naungan PT Dana Bagus Indonesia sudah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK sejak Desember 2018. Bahkan, DanaBagus juga masuk sebagai perushaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ia menilai, jika penyebutan nama fintech illegal dalam daftar makan bisa menimbulkan dampak negatif.

"Dampak ke sisi citra perusahaan tentu kami khawatirkan. Kami juga sangat berharap supaya hal ini jangan sampai memberikan dampak negatif, seperti penurunan demand serta kepercayaan masyarakat terhdap platform pinjaman DanaBagus milik kami," terangnya.

Baca juga : Masuk Daftar Hitam Fintech Ilegal OJK, Ini Penjelasan Bitrexgo

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 pinjaman online ilegal. Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,"kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2019)..

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian teknologi finansial (tekfin) ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan tekfin pinjaman online ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com