Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Investasi OJK Diminta Berhati-hati Tentukan Status Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 09/09/2019, 20:31 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini ratusan pinjol tersebut sudah blokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam masih marak.

Menanggapi itu, Marcomm dan Digital Marketing Manager DanaBagus, Vincent Sebastian Gumuljo berharap Satgas Investigasi OJK agar lebih berhati-hati menyampaikan daftar temuan fintech ilegal.

Pasalnya, nama brand fintech ilegal tersebut banyak yang mirip atau hampir sama dengan yang memiliki izin.

Baca juga : Ini Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Terbaru Satgas Waspada Investasi

"Terkait informasinya itu (daftar) sebenarnya baik dan sangat membantu masyarakat, dan Dana Bagus yang dicantumkan dalam artikel tersebut memang bukan Dana Bagus yang merupakan brand P2P Lending, kami," kata Vincent ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Vincent menjelaskan pada daftar fintech ilegal yang dirilis Satgas Investasi terdapat Dana Bagus Pinjaman, tepatnya nomor urut 15.

Memang ada perbedaan pada penulisan kedua brand ini, salah satunya memiliki spasi sedang milik PT Dana Bagus Indonesia tidak.

"Kebetulan brand saya juga DanaBagus dari PT Dana Bagus Indonesia. Namun karena ada salah satu paragraf yang hanya menuliskan 'Dana Bagus' jadi saya yang disoroti," tuturnya.

"Mengingat saat ini jika melihat melalui search engine maupun playstore applikasi yang muncul dengan keywords "Dana Bagus" or "Dana Bagus Pinjaman" hanya appliksi saya yang muncul. Mungkin yang ilegal sudah di-blokir," tambahnya.

Dia menambahkan, DanaBagus di bawah naungan PT Dana Bagus Indonesia sudah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK sejak Desember 2018. Bahkan, DanaBagus juga masuk sebagai perushaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ia menilai, jika penyebutan nama fintech illegal dalam daftar makan bisa menimbulkan dampak negatif.

"Dampak ke sisi citra perusahaan tentu kami khawatirkan. Kami juga sangat berharap supaya hal ini jangan sampai memberikan dampak negatif, seperti penurunan demand serta kepercayaan masyarakat terhdap platform pinjaman DanaBagus milik kami," terangnya.

Baca juga : Masuk Daftar Hitam Fintech Ilegal OJK, Ini Penjelasan Bitrexgo

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 pinjaman online ilegal. Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,"kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2019)..

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian teknologi finansial (tekfin) ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan tekfin pinjaman online ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com