Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rotasi Besar-Besaran, Sri Mulyani Minta Jajarannya Pikirkan Pemindahan Ibu Kota

Kompas.com - 09/09/2019, 21:12 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan banyak tugas kepada jajarannya, salah satunya meminta jajarannya mulai memikirkan rencana pemindahan ibu kota.

Hal itu disampaikan setelah ia melakukan rotasi besar-besaran sebanyak 25 pejabat eselon II Kementerian Keuangan.

"Apakah anda di Ditjen Kekayaan Negara, di dalam kondisi saat kini bagaimana mengelola kekayaan negara," ujarnya saat memberikan sambutan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

"Apalagi dengan adanya isu dan program pemindahan ibu kota," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Baca juga: Luhut soal Lokasi Ibu Kota Baru Banyak Buaya: Asal Jangan Buaya Darat

Isu aset negara menjadi salah satu isu yang mencuat di tengah rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimatan Timur.

Hal itu mengangkat nasib gedung-gedung lama pemerintah di Jakarta yang akan ditinggalkan oleh pemerintah ke Kalimatan.

Bahkan sebelumnya, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan empat skema tukar guling aset di Jakarta untuk tambahan biaya membangun ibu kota baru di Kalimantan.

Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta, seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.

Baca juga: Tol Pertama di Ibu Kota Baru Ditargetkan Beroperasi Oktober 2019

Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.

Baca juga: Sri Mulyani Rotasi Besar-Besaran Pejabat Kemenkeu, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com