Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar bilang tarif cukai tahun 2020 juga akan memperhitungkan kompensasi cukai rokok yang tidak jadi naik di tahun ini.
“Tahun ini tidak ada kenaikkan tarif cukai. Sehingga tahun depan naik, kami mengikuti penerimaan perkalian jumlah batang rokok yang diproduksi dikalikan tarif cukai perbatang rokok,” ujar Suahasil
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) tahun 2020 mengikuti angka inflasi, mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis.
Baca juga: Cukai Tinggi, Rokok Ilegal Marak di Malaysia
Dia menyebut ada penurunan 1 persen-2 persen selama empat tahun terakhir.
"Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen," kata Henry. (Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.