Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajak Perang Gubernur Maluku, Ini Jawaban Menteri Susi

Kompas.com - 10/09/2019, 06:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjawab tantangan perang yang dilayangkan Gubernur Maluku Murad Ismail karena kebijakannya dianggap merugikan masyarakat Maluku.

"Masa gubernur mau perang sama menteri? Ya kan sama-sama pemerintah," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Susi, tantangan perang yang diajukan Murad disinyalir karena Gubernur Maluku itu mendapat informasi yang tidak benar.

Baca juga: Gubernur Murad: Sebetulnya Kita Orang Maluku Tidak Benci Ibu Susi, tetapi...

Informasi tersebut meliputi moratorium kapal eks-asing, penjegalan anggaran, hingga banyaknya ikan Maluku yang berakhir di bawa ke Pulau Jawa.

"Sebetulnya itu karena Gubernur mendapatkan info masukan yang tidak betul, jadi mislead. Saya yakin Pak Gubernur mendapat info yang salah," ucap Susi.

Misalnya soal moratorium kapal eks-asing, Susi bilang, istilah moratorium sudah tidak lagi digunakan. Istilah tersebut diganti menjadi negative list investor.

Susi menerangkan, kapal-kapal asing yang berada di daftar tersebut tidak boleh memasuki perairan Indonesia.

Baca juga: Saat Pusing, Menteri Susi Kerap Jadikan Sri Mulyani Pelampiasan

Sementara kapal asing yang tidak masuk di dalam daftar boleh memasuki perairan Indonesia, dengan catatan untuk membeli ikan, memproses ikan, membekukan, mengekspor, dan memperdagangkan ikan.

Selain itu, peraturan soal kapal eks-asing ini juga tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), namun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Tentang kapal eks-asing itu sudah ada Perpresnya bukan Permen lagi, bukan moratorium lagi. Namanya negative list investor. Aneh kalau masih bicara moratorium," ucap dia.

Baca juga: Susi ke Rokhmin: Yang Bangkrut dan Hancur Lebur Itu Industri Pencuri Ikan!

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com