Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Kompas.com - 10/09/2019, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan. Perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel ini telah disidangkan perdana pada Senin (9/9/2019).

Pengacara Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, alasan kliennya melakukan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja karena mengalami kerugian. Karena tindakan mantan presiden direkturnya itu, Sushi Tei terpaksa meminjam dana.

"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar), plus bunga, ditambang lagi dengan biaya-biaya lain," kata James ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar

James menjelaskan, besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja. Selain materiil, Sushi Tei juga merasa alami kerugian immateriil.

"Jadi kalau perusahaan ini minjem kan tentu ada bunganya, jadi sekitar 1,8 juta dollar AS. Kerugian inmateril juga ada, 330.000 dollar AS," tuturnya.

Menurut dia, kerugian immateriil ialah dampak dari tindakan Kusnadi Rahardja yang dianggap melawan hukum setelah diberhentikan secara  permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli lalu.

Bentuk perlawanan hukum dimaksud James ialah mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, hingga memblokir rekening PT di semua bank.

"Ini mengakibatkan pelanggaran terhadap persidangan dan keluhan juga bagi penggugat, karena rekening ini dipergunakan untuk operasional perusahaan untuk membayar karyawan, pajak, dan para Mitra usaha,"  paparnya.

Rugikan perusahaan

James Purba menyatakan Kusnadi juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Akibatnya, perseroan pun terdampak dan mengalami kerugian.

"Sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara pun tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan (melawan) hukum terkait jabatannya sebagai direksi, dia tidak boleh mewakili perseroan. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 106," kata James.

James menerangkan, pada 2 Juli lalu sudah ada surat pemberhentian sementara Kusnadi Rahardja. Kendati demikian, sesuai Undangan-undang Perseroan Terbatas, pemberhentian itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan RUPS dan akhirnya memberhentikannya secara permanen.

Baca juga: Djarum: PB Djarum adalah Nama Klub dan Bukan Merek Rokok

"Dalam waktu 30 hari, paling lambat. Kemudian, 22 Juli sudah ada RUPSLB yang dihadiri 100 persen pemegang saham. Para pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan tergugat secara permanen," ungkapnya.

Sejak terhitung diberhentikan sementara ketika itu, Kusnadi Rahardja sebelumnya dinilai telah memiliki masalah sebagai tampuk pimpinan perusahaan. Ini diperkuat hasil internal audit dilakukan perusahaan dan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

"Ternyata setelah diberhentikan sementara tergugat masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, kemudian malah mengirimkan surat permintaan memblokir rekening PT ke semua bank," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com