Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Kompas.com - 10/09/2019, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pembelaan mantan Presdir

Sushi Tei telah menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 18 miliar.

Terkait ini, Kuasa Hukum Kusnadi Rahardja, Yefhika mengatakan, pihak akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kalau dari kita, pembelaan akan disampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini," kata Yefhika di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Yefhika menjelaskan, pada perkara ini, kliennya sebagai tergugat atas laporan perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Sushi Tei.

Pokok masalahnya ialah Kusnadi Rahardja dianggap melawan hukum setelah diberhentikan sementara dan pemberhentian permanen dalam RUPS.

"Menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah, itu juga sudah kita ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihak sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membela kliennya dalam perkara ini. Sehingga tidak ada masalah meskipun manajemen Sushi Tei menganggap mantan presiden direktur bersalah.

"Kita enggak bisa bilang (menang), cuma kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," paparnya.

Baca juga: Dengan Snack, Gugatan Penumpang ke Garuda soal Delay Pun Selesai

Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar Senin (9/9/2019) di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif. Para pengugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.

"Kalau sidang pertama baru pemeriksaan legal standing dari para pihak, surat kuasa, masih formalitas lah," sebutnya.

Selain itu, Yefhika mengungkapkan pihak punya landasan kuat bahwa kliennya tidak bersalah. Meskipun Kusnadi Rahardja digugat oleh manajemen STI dan diminta mengganti rugi sekitar Rp 18 miliar.

"Kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," kata Yefhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yefhika menjelaskan, kliennya digugat oleh Sushi Tei karena dianggap melanggar hukum ketika sudah diberhentikan sebagai presiden direktur, baik pemberhentian sementara maupun secara permanen.

Usai diberhentikan, Kusnadi Rahardja dinilai menyalahgunan nama perusahaan dalam aktivitasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com