Pokok masalahnya ialah Kusnadi Rahardja dianggap melawan hukum setelah diberhentikan sementara dan pemberhentian permanen dalam RUPS.
"Menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah, itu juga sudah kita ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihak sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membela kliennya dalam perkara ini. Sehingga tidak ada masalah meskipun manajemen Sushi Tei menganggap mantan presiden direktur bersalah.
"Kita enggak bisa bilang (menang), cuma kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," paparnya.
Baca juga: Dengan Snack, Gugatan Penumpang ke Garuda soal Delay Pun Selesai
Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar Senin (9/9/2019) di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif. Para pengugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.
"Kalau sidang pertama baru pemeriksaan legal standing dari para pihak, surat kuasa, masih formalitas lah," sebutnya.
Selain itu, Yefhika mengungkapkan pihak punya landasan kuat bahwa kliennya tidak bersalah. Meskipun Kusnadi Rahardja digugat oleh manajemen STI dan diminta mengganti rugi sekitar Rp 18 miliar.
"Kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," kata Yefhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yefhika menjelaskan, kliennya digugat oleh Sushi Tei karena dianggap melanggar hukum ketika sudah diberhentikan sebagai presiden direktur, baik pemberhentian sementara maupun secara permanen.
Usai diberhentikan, Kusnadi Rahardja dinilai menyalahgunan nama perusahaan dalam aktivitasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan