"Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf apabila selama kita berinteraksi ada hal-hal yang tidak mengenakkan awak media karena saya orangnya sedikit tengil," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Tidak hanya meminta maaf, dia pun mengucapkan terima kasih kepada staf Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun awak media yang hadir. "Saya berterima kasih atas bantuannya, dukungannya, effort-nya, tanggung jawabnya, komitmennya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Tanpa dukungan kawan-kawan (media) tentunya saya tidak bisa melaksanakan tugas saya sebagai menteri dengan baik," ujarnya. Selengkapnya silakan baca di sini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menginginkan rekam medis 267 Juta penduduk Indonesia diidentifikasi. Hal itu agar pemerintah bisa mengidentifikasi kebutuhan, alokasi dana kesehatan dan kebutuhan premi yang tepat dari tiap individu sesuai risiko dan kebutuhannya.
"Sehingga tujuan utama alokasi anggaran kesehatan agar semua masyarakat Indonesia memperoleh manfaat sistem kesehatan nasional sebagai peserta dapat tercapai," tulis Sri Mulyani dalam akun Facebook pribadinya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, alokasi anggaran Pemerintah untuk sektor kesehatan masyarakat terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Bila alokasi budget untuk kesehatan Rp 59.7 pada 2014, maka angkanya melonjak lebih dari 100 persen menjadi Rp123,1 triliun pada 2019. Selengkapnya, silakan baca di sini.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, yakni Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). Selengkapnya silakan baca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.