JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan dinaikan.
Saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti bisa di atas Rp 500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Meski ada ketentuan denda maksimal, namun besaran denda yang biasa dijatuhkan kepada pelanggar truk kelebihan muatan hanya sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000.
Menurut Budi, denda tersebut tidak memberikan efek jera sehingga masih banyak yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Oleh karena itu menurutnya, perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar.
Baca juga : Cek Rem Truk Penyebab Kecelakaan di Cipularang, KNKT Pakai Metode Ini
Kemenhub, ucapnya, akan bekerjasama dengan Korlantas Polri, Bina Marga hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan tersebut.
"Kami akan mengadakan komitmen bersama untuk memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan ODOL," ucapnya.
Kendaraan yang kelebihan muatan kerap kali mengalami kecelakaan. Contoh terbaru yakni kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang awal September 2019 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.