Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Ancam Akan Cabut Izin Reklamasi yang Rusak Mangrove dan Terumbu Karang

Kompas.com - 11/09/2019, 13:33 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan bisa mencabut izin reklamasi yang diberikan bila dalam pelaksanaan reklamasi menimbulkan kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang. 

Hal ini menyusul terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Patut diperhatikan oleh para pemohon bahwa kami tidak akan menoleransi kerusakan mangrove," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Ruang Laut KKP Brahmantya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Juga kerusakan lingkungan, juga koral karena terdampak saat reklamasi dilakukan," kata dia.

Dengan adanya aturan baru itu, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di 6 wilayah.

Wilayah itu meliputi kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional lintas provinsi, kawasan pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, obyek vital nasional, proyek stategis nasional, dan kawasan konservasi perairan nasional.

Selain itu, reklamasi yang lebih 100 hektar juga perlu izin pelaksanaan reklamasi atas rekomendasi menteri.

Pemohon reklamasi juga wajib memiliki izin lingkungan dan memiliki rencana induk reklamasi, termasuk terkait dengan keberlangsungan lingkungan di sekitar reklamasi.

Bila dalam berjalannya reklamasi tidak sesuai rencana induk, pemerintah memiliki aturan sanksi.

Berdasarkan Permen KP No 25 Tahun 2019, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin pelaksanaan reklamasi.

Aturan ini sudah berlaku mulai 17 Juli 2019. Oleh karena itu, pemerintah sudah bisa mencabut izin reklamasi bila reklamasi terbukti merusak lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com