Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Investor Asing Kuasai 70 Persen Lahan di Pulau Kecil

Kompas.com - 11/09/2019, 16:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penataan izin pemanfaatan perairan, termasuk pulau-pulau kecil.

Salah satunya yakni bisa memberikan izin pemanfaatkan 70 persen lahan di pulau kecil untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing.

"Untuk meningkatkan pengendlian, pemanfaatan lahan pulau-pulau kecil dengan adanya pembatasan luasan lahan dan pemenfaatan pulau kecil," ujar Sekjen KKP Nilanto Perbowo saat membuka acara sosialisasi aturan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Di mana paling sedikit 30 persen dikuasai secara langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas lahan yang bisa dimanfaatkan oleh PMA," sambungnya.

Baca juga: KKP dan SKK Migas Sepakati Kerja Sama Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, investor yang memanfaatkan 70 persen lahan di pulau kecil harus mengalokasikan 30 persen lahan untuk ruang terbuka hijau.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin dari Menteri.

Untuk dapat izin pemanfaatkan pulau kecil tersebut, investor harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui permohonan Online Single Submision (OSS).

Baca juga: Pemerintah Diminta Hentikan Perizinan Tambang di Pulau-pulau Kecil

Investor bisa mendapatkan izin pemanfaatkan pulau kecil dan perairan setelah memenuhi sejumlah komitmen.

Antara lain penjelasan rencana usaha, rencana pemberian akses publik, rencana kerjasama dengan peserta Indonesia dan rencana pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.

Izin berlaku untuk masa pemanfaatkan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Menteri KKP wajib melakukan pengawasan terkait pelaksanaan izin pemanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan.

Pengawasan mulai dari kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah, rencana donasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, kesesuaian jenis kegiatan rencana bisnis, kesesuaian aspek ekologi dan aspek ekonomi.

Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah bisa memberikan sanksi kepada investor mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 14 Maret 2019 lalu.

Baca juga: Menakar Untung Rugi Modal Asing di Unicorn RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com