Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KEIN: Meski Sudah Dilarang, Impor Pakaian Bekas Masih Terjadi

Kompas.com - 12/09/2019, 05:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini impor produk tekstil masih terjadi di Indonesia, terutama jenis pakaian/baju dan sejenisnya meski sudah dilarang.

Mencermati praktik ini, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, kegiatan itu jelas melanggar aturan pemerintah terkait larangan mengimpor bahan bekas.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"(Impor) pakaian/bahan bekas itu dilarang. Mungkin salah satu (alasan) terkait safety, kesehatan," kata Arif ditemui di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Arif mengungkapkan, sejauh ini meski sudah ada aturan yang melarang tetapi masih ada saja peredaran produk bekas dari mancanegara itu. Bahkan, sudah diperjualbelikan di ritel modern hingga ke daerah-daerah.

"Kalau dibiarkan terus menerus merebak kemana-mana, ke wilayah pedesaan masuk semua, saya melihat betul di Sumatera Utara, sudah lama sekali ada istilah monza, itu semuanya tekstil bekas," sebutnya.

Baca juga : Produk Tekstil Bekas Hasil Impor Membunuh Industri di Indonesia...

Menurutnya, ada indikasi aktivitas impor barang bekas ini sudah terorganisir dengan baik. Sehingga barang yang sudah jelas dilarang dalam aturan masih bisa masuk.

Meskipun demikian, ia menilai kini pihak keamanan khusus Bea Cukai sudah berkeja dengan untuk mengawasi peredaran barang bekas tersebut.

"Saya rasa Bea Cukai sudah melakukan upaya yang maksimal, tapi kalau ada masuk lagi berarti itu harus ditelusuri. Menurut saya bukan hanya Bea Cukai, kepolisian, TNI, Pemda," sebutnya.

Wakil Ketua KEIN ini menambahkan, adanya impor bahan bekas hasil tekstil itu bisa merugikan industri dalam negeri. Bahkan bisa mengancam kelangsungan industri ini.

Pasalnya, ada sejumlah dampak negatif atau buruk yang ditimbulkan khususnya bagi pelaku pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun konveksi.

"Impor tekstil bekas menurut pandangan saya itu dilarang dan kalau tersedia, kita lihat di Jakarta misalnya, itu pasti ilegal," terangnya.

Meskipun begitu, Arif menilai industri tekstil di Indonesia sejauh ini masih alami pertumbuhan. Ini jika dilihat secara agregat atau dalam perjalanannya.

Karena itu, pemerintah harus memperhatikan setiap kebijakan yang diberlakukan, apalagi jika bersentuhan langsung dengan industri.

Sisi lain, diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadikan pakaian bekas sebagai objek pengenaan bea masuk kendati Kementerian Perdagangan melarang importasi komoditas itu.

Barang bekas hasil industri tekstil itu dikenakan tarif bea masuk sebesar 35 persen dari harga dasar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang terbit pada 9 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com