JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini impor produk tekstil masih terjadi di Indonesia, terutama jenis pakaian/baju dan sejenisnya meski sudah dilarang.
Mencermati praktik ini, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, kegiatan itu jelas melanggar aturan pemerintah terkait larangan mengimpor bahan bekas.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"(Impor) pakaian/bahan bekas itu dilarang. Mungkin salah satu (alasan) terkait safety, kesehatan," kata Arif ditemui di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Arif mengungkapkan, sejauh ini meski sudah ada aturan yang melarang tetapi masih ada saja peredaran produk bekas dari mancanegara itu. Bahkan, sudah diperjualbelikan di ritel modern hingga ke daerah-daerah.
"Kalau dibiarkan terus menerus merebak kemana-mana, ke wilayah pedesaan masuk semua, saya melihat betul di Sumatera Utara, sudah lama sekali ada istilah monza, itu semuanya tekstil bekas," sebutnya.
Baca juga : Produk Tekstil Bekas Hasil Impor Membunuh Industri di Indonesia...
Menurutnya, ada indikasi aktivitas impor barang bekas ini sudah terorganisir dengan baik. Sehingga barang yang sudah jelas dilarang dalam aturan masih bisa masuk.
Meskipun demikian, ia menilai kini pihak keamanan khusus Bea Cukai sudah berkeja dengan untuk mengawasi peredaran barang bekas tersebut.
"Saya rasa Bea Cukai sudah melakukan upaya yang maksimal, tapi kalau ada masuk lagi berarti itu harus ditelusuri. Menurut saya bukan hanya Bea Cukai, kepolisian, TNI, Pemda," sebutnya.
Wakil Ketua KEIN ini menambahkan, adanya impor bahan bekas hasil tekstil itu bisa merugikan industri dalam negeri. Bahkan bisa mengancam kelangsungan industri ini.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.