Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Percepatan GNP2DS, 6 Kementerian dan Lembaga Teken MoU

Kompas.com - 12/09/2019, 19:30 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Selain itu, LPN juga akan menyusun draft konsep Panduan Pelaksanaan Teknis GNP2DS pengembangan jejaring kelembagaan produktivitas.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua LPN, Iskandar Simorangkir. Menurut dia, LPN mendorong pemerintah untuk mempercepat peningkatkan produktivitas dan daya saing melalui GNP2DS di seluruh Indonesia.

"Itu kunci untuk bisa menjadi negara maju dan bisa keluar dari jebakan kelas menengah. Kami harus jadikan program LPN menjadi budaya bagi pekerja untuk meningkatkan produktiitas dan daya saing," ujar dia.

Baca juga: LPN: Semua Komponen Bangsa Harus Berkomitmen Tingkatkan Produktivitas

Iskandar menambahkan mengingat luasnya cakupan dan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan GNP2DS, maka 5K kata kunci sangat menentukan tingkat keberhasilan GNP2DS pada setiap tingkatan.

Adapun 5K yang dimaksud pertama, komitmen pimpinan, terutama pengambil keputusan. Kedua, konsistensi kebijakan. Ketiga, kesinambungan program. Keempat, keterlibatan semua pelaku, dan kelima, keteladanan pimpinan pada setiap tingkatan.

"Dengan bertumpu pada kata kunci (K5) tersebut, diharapkan GNP2DS digulirkan dan digelorakan semakin lama semakin cepat dan meluas," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonohmi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com