Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghambat Investasi di 72 UU Bakal Dibongkar

Kompas.com - 13/09/2019, 20:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapan rencana pemerintah untuk menyelesaikan pasal-pasal yang menghambat investasi di 72 undang-undang.

Hal itu dilakukan dengan membuat Rancangan Undangan-Undang dengan konsep omnibus law, yakni konsep pembuatan aturan yang menggabungkan berbagai aturan dalam satu aturan sebagai payung hukum.

"Kami akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Rupiah Menguat, Menko Darmin Minta Eksportir Tak Cemas

Darmin mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk membuat investasi semakin mudah. Mengurus izin investasi di Online Single Submision (OSS) bisa 30 menit.

Salama ini kata Darmin meski sudah ada OSS, investor tetap perlu mengurus beberapa izin secara offline. Misalnya saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Nantinya pemerintah hanya membuat satu buku standar yang perlu dipatuhi oleh investor, termasuk terkait dengan standar bangunan.

"Enggak tahu setebal apa nantinya. tapi kalau waktu investor ke OSS ini ara dua bukunya. Anda komitmen melaksanakannya? Kalau komit ya udah kasih izin aja," kata dia.

Pemerintah menyadari titik krusial omnibus law di sektor investasi ini yakni pengawasannya.

Dibutuhkan profesi bersertifikat yang bisa mengukur realisasi investasi apakah sesuai dengan standar yang diberikan atau tidak.

"Sehingga dengan begitu OSS itu tidak lama, enggak ada offline-nya. Kan yang bikin masalah offline. Semua selesai waktu dia datang, online 30 menit selesai," ucapnya.

Baca juga: Wapres Sebut Transportasi di Ibu Kota Baru Tak Butuh Investasi Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com