Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Gandeng MAPPI Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank

Kompas.com - 14/09/2019, 11:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tentang kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank.

Dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.

Keberadaan MAPPI yang merupakan forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).

Baca juga: Soal Pungutan Program Restrukturisasi Perbankan, LPS Beri Tenggat 3 Tahun

“Penilaian merupakan hal yang sangat kritikal dan penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif. Praktik di beberapa negara, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel," ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank.

Sebagai informasi, LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank.

Hingga 30 Agustus 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 235.743 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com