Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Rencana Reklamasi Harus Disertai Perencanaan yang Akurat

Kompas.com - 16/09/2019, 14:06 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Reklamasi kawasan pesisir pantai kerap kali mengundang perdebatan publik, mulai dari perencanaan hingga akhirnya terealisasi.

Beberapa kebijakan pemerintah terkait reklamasi yang akhirnya menuai kontroversi misalnya reklamasi Teluk Benoa, serta reklamasi Teluk Jakarta.

Perdebatan yang terjadi umumnya terkait dampak lingkungan juga dampak sosial yang harus dihadapi di sekitar wilayah reklamasi maupun tempat dikeruknya material reklamasi.

Adapun Menteri Perikanan dan Kelauatan Susi Pudjiastuti yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan reklamasi yang tidak berhasil umumnya tak melakukan prediksi dampak reklamasi secara akurat.

Baca juga: Susi Ancam Akan Cabut Izin Reklamasi yang Rusak Mangrove dan Terumbu Karang

"Sehingga dampaknya yang pertama perencanaan tidak sesuai dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, kedua sosial kultural masyarakat sekitar terganggu. Ketiga, ada perubahan reka muka bumi. Keempat, sumber material mengambil dari pulau kecil akan merusak konservasi dan merusak kawasan pesisir," ujar dia di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Nilanto reklamasi pesisir pantai sebenarnya bertujuan baik. Aturan ini pun memiliki payung hukumnya. Tapi dia menegaskan reklamasi yang dibangun mesti melalui kajian komprehensif dan tak melanggar hukum.

"Reklamasi harus dibuat dalam rangka mendukung kebutuhan ekonomi dengan tepat memperhatikan sosial kultural atau dapat menjadi opsi mitigasi bencana akibat perubahan iklim. Sesuai debgan peraturan undang-undang, reklamasi dipandang upaya meningkatkan nilai tambah," kata dia.

Nilanto mengatakan, pemerintah telah menyusun berbagai kegiatan untuk mengantisipasi dampak negatif reklamasi. Mulai dari Peraturan perundangan, pengendalian melalui perizinan, hingga pengawasan berbagai kegitaan dan penegakan hukum. 

Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Pelindo III Hentikan Reklamasi di Pelabuhan Benoa

Aturan yang dimaksud di antaranya UU 27 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012, Peraturan Menteri KKP Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan KKP Nomor 25 Tahun 2019. 

"Kebijakan disusun untuk memastikan bahwa reklamasi harus menjamin kesejahteraan masyarakat dan lingkungan," tuturnya. 

Kajian dan studi penting dilakukan agar reklamasi yang dibangun tak membawa bencana di masa depan bagi keberlangsungan manusia dan makhluk perairan di bawah laut. Sebab wilayah pesisir pantai cukup penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mengatakan, sebanyak 8 dari 10 kabupaten dan kota besar dengan PDB tertinggi berasal dari wilayah pesisir. 

Pertumbuhan pesisir ekonomi diikuti kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan, jalur transportasi darat, fasilitas bandara, fasilitas pelabuhan, dan penunjang lainnya.

 

Baca juga: Luhut Jamin Nasib Nelayan di Pulau Reklamasi, Begini Tanggapan Susi

Di sisi lain kebutuhan ruang dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang di beberapa lokasi menunjukkan adanya erosi akibat perubahan iklim menyebabkan abrasi pantai sampai 2 hingga 10 meter per tahun. 

"Sejak UU 27 tahun 2007 terbit, kata Susi, Indonesia memiliki ketentuan untuk reklamasi pulau-pulau kecil. Walau pelaksanaannya masih menimbulkan pro dan kontra. Reklamasi acap menimbulkan dampak-dampak negatif bagi masyarakat," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com