JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29 tahun 2019 yang dinilai meresahkan banyak orang.
Revisi ini dilakukan karena masyarakat resah soal daging impor yang tak wajib memenuhi persyaratan halal.
"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supaya Permendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barang itu wajib halal," ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta Senin (16/9/2019)
Wisnu menyatakan, Kemendag saat ini tengah menyiapkan peraturan baru yang akan merevisi Permendag No. 29/2019 untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga : Impor Daging Naik Tajam Jelang Lebaran
Peraturan itu nantinya akan memberikan penegasan bahwa produk daging yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahan pasal baru.
“Akan segera kami siapkan satu pasal, agar tak ada lagi simpang siur (di masyarakat),” tuturnya.
Wisnu kembali menegaskan, bahwa penerbitan Permendag 29/2019 tak ada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil yang terkait hambatan impor produk ayam. Dia menyebut, World Trade Organization (WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan halal yang diminta oleh suatu negara.
“Tak ada kaitannya, WTO itu memperbolehkan adanya persyaratan halal untuk produk daging (ke sebuah negara),” ucap wisnu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.