Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Investasi, Jokowi Akan Revisi 74 Undang-undang

Kompas.com - 16/09/2019, 17:44 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah kebijakan yang dirasa menghambat masuknya investasi asing. Terbaru, setidaknya ada 74 undang-undang yang akan direvisi untuk memudahkan dunia usaha dalam menanamkan modal di Indonesia.

"Setelah pelantikan DPR baru nanti kita akan mengajukan banyak sekali revisi-revisi undang-undang. Kemarin kita hitung ada 74 revisi UU yang kita mintakan agar kecepatan kita bersaing dengan negara-negara lain dapat kita miliki," kata Jokowi di ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Presiden menilai, kondisi ekonomi dunia kini memiliki beragam persoalan sehingga pengusaha-pengusaha lokal diharapkan lebih aktif mengambil kesempatan. Karena itu, pemerintah akan mendorong lewat kelonggaran aturan serta peningkatkan daya saing pengusaha lokal.

"Jangan sampai peluang dipakai oleh merek-merek asing, dipakai negara-negara luar. Kemudian mereka berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini," lanjutnya.

Baca juga: Presiden: Jumlah Kelas Menengah di Indonesia akan Jadi Magnet Investasi

Dia mengungkapkan, selama ini kelemahan pengusaha-pengusaha muda di Indonesia ada pada keengganan untuk melakukan kolaborasi bersama. Padahal, di era digital kini sudah sepatutnya pengusaha melakukan kerja sama baik dalam bentuk modal maupun usaha.

Meskipun demikian, Jokowi tidak menyebutkan secara detail undang-undang apa saja akan direvisi yang diharapkan mempermudah dan mempercepat investasi di dalam negeri.

Presiden akan mengajukan revisi undang-undang pada pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 yang akan digelar 1 Oktober 2019 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com