Perjanjian dagang tersebut membuat tarif impor kain dan garmen menjadi 0 persen. Sementara untuk produk hulu ada bea masuk sebesar 5 persen bahkan ada tambahan tarif anti dumping hingga 9 persen.
"Tarifnya bisa ada yang menjadi 15 persen ada yang 20 persen, itu yang membuat industri kita jadi lemah," kata Ade.
Harmonisasi diusulkan kepada Menteri Perindustrian (Menperin). Produk yang harus mendapat bea masuk 0 persen hingga 5 persen merupakan produk hulu sedangkan bea masuk kain 9 persen, dan garmen sebesar 12 persen. (Abdul Basith)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bukan masalah upah, ini penyebab PHK di industri tekstil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.