Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Imbau Oknum Tidak Permainkan Bantuan Alsintan

Kompas.com - 17/09/2019, 08:00 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak memberikan ruang bagi oknum yang menyewelengkan dengan menjual atau meminta mahar akan bantuan alat mesin pertanian (Aslintan).

Direktur Alsintan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan Kementan selama ini sangat pro aktif dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian, dan TNI dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani.

"Kami sudah menyebarkan surat imbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten tentang optimalisasi pengelolaan bantuan Alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual Alsintan," tegas Andi dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Ini Cara Kementan Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Alsintan...

Andi mengungkapkan dalam pengelolaan Alsintan tersebut, ada beberapa hal penting yang telah Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten.

Pertama, Alsintan merupakan bantuan dari pemerintah untuk bisa dimanfaatkan bagi seluruh petani guna meningkatkan produksi pangan.

Kedua, kelompok sasaran penerima Alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani, atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian.

"Ketiga, dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan Alsintan membantu meringankan biaya," bebernya.

Baca juga: Pengunaan Alsintan Modern Dapat Tekan Kebakaran Lahan Rawa di Sumsel

Keempat, Andi menegaskan bantuan Alsintan ke kelompok penerima diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya oleh siapapun.

Apabila ditemukan ada oknum yang melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.

"Kelima, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan Alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com