JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin merevisi puluhan undang-undang yang dianggap menghambat iklim investasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menggenjot investasi yang masuk ke dalam negeri.
Perombakan undang-undang tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, ada 73 aturan yang akan direvisi. Salah satunya terkait retribusi daerah.
Baca juga : Bongkar Penghambat Perizinan, Darmin Sebut Urus Investasi Bisa Hanya 30 Menit
“Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah,” ujar Eduard di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Kendati ada aturan retribusi daerah yang direvisi, Eduard memastikan tak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Justru, aturan tersebut direvisi untuk mengerek investasi yang masuk ke sebuah daerah.
“Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi," kata dia.
Diharapkan, dengan adanya revisi peraturan tersebut proses perizinan bagi para investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia akan semakin mudah.
“Bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengruangi persyaratan,” ucap dia.
Dia pun meyakini, revisi undang-undang tersebut bisa mendongkrak iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah juga pernah merevisi Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnanti (HO).
Revisi HO itu disebut sukses menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
“Setelah itu dicabut investasi semakin cepat bertumbuh.(Poinnya) bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.