BPK tidak hanya memeriksa LPJ banparpol di tingkat pusat, namun juga tingkat daerah mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/DPD/DPC) atas 13 partai politik yang terdiri atas 11 parpol nasional dan 2 parpol lokal.
Dana banparpol ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018.
Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/DPD/DPC parpol yang menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol.
Selain itu, terdapat pertanggungjawaban jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah.
BPK juga menemukan adanya parpol yang tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan.
Baca juga : BPK Desak Presiden Buat Direktorat Jenderal Pajak Jadi Badan Otonom
Bahkan penggunaan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/DPD/DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 2.610 LPJ, sesuai dengan kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.964 LPJ.