Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK : Banyak Masalah dalam Pertanggungjawaban Dana Bantuan Parpol

Kompas.com - 18/09/2019, 10:30 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja memuat laporan-laporan pemeriksaannya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2019.

Salah satunya yakni hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan untuk partai politik (banparpol) yang berasal dari uang rakyat yakni dari APBN dan APBD.

Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 34A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan khususnya Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Baca juga : BPK Janji Bakal Beberkan Audit Lahan dan Izin Usaha Sawit

BPK menyampaikan bahwa sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan.

Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ.

Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas bagaimana hasilnya? apakah sudah tepat sasaran?

 

Bukti Tidak Lengkap atau Tidak Sah

Pada semester I-2019, BPK melakukan pemeriksaan atas 10 laporan pertanggungjawaban (LPJ)  (banparpol) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik nasional.

Dana banparpol untuk DPP parpol dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 121,92 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN 2018.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 10 DPP (100 persen) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu bila ditelaah lebih dalam, ada temuan BPK menyangkut bukti LPJ DPP parpol.

Dalam temuan pemeriksaannya, BPK mengungkapkan tidak semua parpol memiliki bukti pertanggungjawaban dana banparpol yang sah

"Terdapat 7 DPP yang melampirkan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah," seperti dikutip dari IHPS I-2019, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Padahal, salah satu sasaran pemeriksaan BPK atas dana banparpol yakni kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ.

Sementara temuan lainnya yakni seluruh DPP Parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol.

Kedua, seluruh DPP telah mempertanggungjawabkan jumlah banparpol sesuai dengan jumlah yang disalurkan pemerintah.

Ketiga, seluruh DPP telah menggunakan banparpol dengan prioritas untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

 

Carut Marut di Daerah

BPK tidak hanya memeriksa LPJ banparpol di tingkat pusat, namun juga tingkat daerah mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/DPD/DPC) atas 13 partai politik yang terdiri atas 11 parpol nasional dan 2 parpol lokal.

Dana banparpol ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/DPD/DPC parpol yang menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol.

Selain itu, terdapat pertanggungjawaban jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah.

BPK juga menemukan adanya parpol yang tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan.

Baca juga : BPK Desak Presiden Buat Direktorat Jenderal Pajak Jadi Badan Otonom

Bahkan penggunaan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/DPD/DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 2.610 LPJ, sesuai dengan kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.964 LPJ.

Sementera itu BPK menyatakan bahwa ada 148 LPJ banparpol yang tidak sesuai kriteria dan 193 LPJ tidak menyatakan kesimpulan.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak menyinggung sama sekali hasil laporan pemeriksaan banparpol saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019 ke DPR, Selasa (17/9/2019).

"Kami perlu menyampaikan bahwa IHPS I tahun 2019 ini merupakan laporan akhir capaian kinerja terakhir dari pimpinan BPK periode 2014-2019. Kami selaku pimpinan BPK memohon pamit dan memohon diri," ujarnya.

Saat ini DPR memang sedang menggodog calon anggota BPK yang baru untuk periode 2019-2024. Pada Oktober nanti, kepemimpinan di BPK akan berganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com