Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Mendaftar di Bappebti, Begini Klarifikasi Bukalapak

Kompas.com - 18/09/2019, 16:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan belum ada perusahaan e-commerce yang mendaftar terkait penyelenggaraan perdagangan emas digital, salah satunya Bukalapak.

Mengklarifikasi hal tersebut, Head of Invesment Solution Bukalapak Dhinda Arisyiya menyebutkan bahwa pihaknya bukan belum mendaftarkan diri di Bappeti.

Menurut dia, Bukalapak hanya sebagai intermediary alias perantara penjualan emas dari mitra bisnis yang telah memiliki lisensi.

"Tentunya dalam fitur BukaEmas ini kita sebagai intermediary  dari partner-partner yang bekerja sama dengan kami. Jadi dalam hal ini, kembali lagi kami hanya perantara," kata Dhinda Arisyiya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: PHK Karyawan, Bagaimana Kondisi Keuangan Bukalapak?

Dhinda menilai, sebagai intermediary pihaknya tidak menjual atau memperdagangkan emas secara langsung. Sementara yang memerlukan lisensi dari Bappeti adalah pihak-pihak yang core bisnisnya memperdagangkan emas seperti mitra-mitranya.

Dhinda mengatakan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, Bukalapak selalu memastikan seluruh mitranya memiliki lisensi dari regulator. Bukan hanya instrumen investasi emas, tapi juga instrumen investasi lainnya.

"Salah satu proses standar operasional kami memastikan seluruh mitra yang bekerja sama dengan Bukalapak itu sudah berlisensi. Bukan hanya dengan Bappeti, kalau reksa dana harus terlisensi dari OJK," jelas dia.

Baca juga: Sekarang Investasi Emas Digital Bisa Dicicil

"Itu adalah salah satu hal yang memang menjadi prioritas dan kritikal bagi kami untuk memastikan seluruh partner yang bermitra dengan kami berlisensi dari masing-masing regulator yang memang berwenang," imbuh dia.

Sebagai informasi, belum lama ini Bappeti mempermasalahkan banyak penyelenggara perdagangan emas digital yang belum mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019 demi meningkatkan kepercayaan investor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com