Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Mendaftar di Bappebti, Begini Klarifikasi Bukalapak

Kompas.com - 18/09/2019, 16:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan belum ada perusahaan e-commerce yang mendaftar terkait penyelenggaraan perdagangan emas digital, salah satunya Bukalapak.

Mengklarifikasi hal tersebut, Head of Invesment Solution Bukalapak Dhinda Arisyiya menyebutkan bahwa pihaknya bukan belum mendaftarkan diri di Bappeti.

Menurut dia, Bukalapak hanya sebagai intermediary alias perantara penjualan emas dari mitra bisnis yang telah memiliki lisensi.

"Tentunya dalam fitur BukaEmas ini kita sebagai intermediary  dari partner-partner yang bekerja sama dengan kami. Jadi dalam hal ini, kembali lagi kami hanya perantara," kata Dhinda Arisyiya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: PHK Karyawan, Bagaimana Kondisi Keuangan Bukalapak?

Dhinda menilai, sebagai intermediary pihaknya tidak menjual atau memperdagangkan emas secara langsung. Sementara yang memerlukan lisensi dari Bappeti adalah pihak-pihak yang core bisnisnya memperdagangkan emas seperti mitra-mitranya.

Dhinda mengatakan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, Bukalapak selalu memastikan seluruh mitranya memiliki lisensi dari regulator. Bukan hanya instrumen investasi emas, tapi juga instrumen investasi lainnya.

"Salah satu proses standar operasional kami memastikan seluruh mitra yang bekerja sama dengan Bukalapak itu sudah berlisensi. Bukan hanya dengan Bappeti, kalau reksa dana harus terlisensi dari OJK," jelas dia.

Baca juga: Sekarang Investasi Emas Digital Bisa Dicicil

"Itu adalah salah satu hal yang memang menjadi prioritas dan kritikal bagi kami untuk memastikan seluruh partner yang bermitra dengan kami berlisensi dari masing-masing regulator yang memang berwenang," imbuh dia.

Sebagai informasi, belum lama ini Bappeti mempermasalahkan banyak penyelenggara perdagangan emas digital yang belum mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019 demi meningkatkan kepercayaan investor.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019.

"Sejauh ini, kami belum menerima adanya perusahaan emas digital yang mendaftar ke Bappebti. Tapi saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi.

Adapun perusahaan e-commerce yang memiliki fitur transaksi perdagangan emas seperti Tokopedia dan Bukalapak juga diharapkan untuk mendaftarkan izin bisnis usahanya.

Baca juga: Jualan Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Perlu Daftar ke Bappebti

"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," tandasnya. 

Berkaca dari kondisi tersebut, Sahudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggaraan pedagang emas digital yang belum mendaftarkan bisnisnya.

Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital. Untuk merealisasikan sanksi tersebut, Sahudi juga mengaku turut menggaet kepolisian untuk bekerja sama menerapkan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com