JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok menuai pro kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri.
Namun, Peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan menilai kenaikan cukai untuk hasil tembakau sebesar 23 persen pada 2020 dengan harga jual eceran diperkirakan naik sebesar 35 persen dianggap masih rendah.
Kenaikan cukai dan HJE tersebut dinilai belum akan efektif untuk menurunkan konsumsi rokok yang selama ini menyasar anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Menurut saya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I kenakannya dua kali lipat. Karena itu kan capital intensive, ngga terlalu banyak tenaga kerja. Hasil survei Pusat Kajian Jaminan Sosial, menelefon 1000 perokok, mereka ditanya pada tingkat berapa mereka akan berhenti merokok, mereka bilang kalau Rp 70.000 per bungkus," ujar Abdillah di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Industri Keberatan Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini Kata Menko Darmin
Abdillah mengatakan, kenaikan cukai dan JHE sebesar tersebut merupakan rata-rata di antara semua jenis hasil tembakau. Padahal seharusnya, ada ketentukan mininal besaran cukai dan HJE, dan untuk produk rokok-rokok populer dikenakan tarif cukai tertinggi.
Beberapa jenis hasil tembakai yang populer selain SKM adalah Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Abdillah mengatakan, SKM golongan I yang harganya paling mahal, justru bisa memproduksi lebih dari tiga miliar batang rokok per tahunnya.