Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Emas Digital Diatur, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 18/09/2019, 17:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perdagangan emas digital perlu diatur demi mencegah perdagangan emas digital untuk kegiatan ilegal.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Tjahya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9/2019).

Baca juga: Sekarang Investasi Emas Digital Bisa Dicicil

Dengan adanya pengaturan perdagangan emas digital, maka investasi emas secara digital juga lebih mudah dan aman bagi masyarakat.

Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.

Aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.

Baca juga: Ekonomi Global Tertekan, Investor Incar Obligasi Pemerintah hingga Emas

Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.

Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Ada dua mekanisme transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti.

Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka.

Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanantransaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Baca juga: Tren Harga Naik, Emas Digital Makin Dilirik

Adapun sejumlah syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Selain itu juga memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com