Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Emas Digital Diatur, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 18/09/2019, 17:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perdagangan emas digital perlu diatur demi mencegah perdagangan emas digital untuk kegiatan ilegal.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Tjahya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9/2019).

Baca juga: Sekarang Investasi Emas Digital Bisa Dicicil

Dengan adanya pengaturan perdagangan emas digital, maka investasi emas secara digital juga lebih mudah dan aman bagi masyarakat.

Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.

Aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.

Baca juga: Ekonomi Global Tertekan, Investor Incar Obligasi Pemerintah hingga Emas

Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.

Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Ada dua mekanisme transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti.

Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka.

Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanantransaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Baca juga: Tren Harga Naik, Emas Digital Makin Dilirik

Adapun sejumlah syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Selain itu juga memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com