JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia terus melalukan tindakan tegas seiring maraknya impor sampah plastik bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Sepanjang 2019 saja, Bea Cukai sudah memulangkan kembali (reekspor) sebanyak 331 kontainer sampah plastik ke negara asalnya.
"Reekspor dilakulan oleh yang bersangkutan (perusahaan pengimpor)," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Indonesia Kirim Balik 9 Kontainer Sampah Plastik ke Australia
Kontainer-kontainer itu berasal dari Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom. Otomatis, reekspor dikirim ke negara-negara tersebut.
Sementara itu sebanyak 216 kontainer sampah plastik masih dalam proses reekspor.
Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menindak kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Baca juga: Senangnya Susi Lihat Perusahaan Mulai Sadar Kurangi Sampah Plastik...
Rinciannya, 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI.