Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Alih Konsesi Lahan untuk Ibu Kota Baru, Pemerintah Harus Ganti Rugi?

Kompas.com - 19/09/2019, 18:36 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menarik atau mengambilalih hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di lokasi ibu kota baru, yang dipegang oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas Bambang Brojonegoro mengatakan, pencabutan hak konsesi HTI dari korporasi tidak memerlukan biaya.

"Kalau aturannya bisa tanpa ganti rugi," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Gubernur Kaltim: Tanah Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru Hak Guna Usaha

"Karena memang ketika mereka dapat konsesi itu mereka tahu konsekuensinya. Bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," sambung dia.

Bambang menegaskan, meski konsesi lahan ibu kota baru dipegang oleh swasta, namun tanah tersebut adalah tanah milik negara. Hak konsesi berbeda dengan hak milik.

Bahkan kata dia, pihak swasta yang memegang hak konsesi HTI lahan yang akan menjadi lokasi ibu kota baru sudah tahu konsekuensi itu.

"Mereka diberitahu ketika status konsesi HTI maka suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa ditarik atau diambil, bisa separuhnya atau semuanya," ucap Bambang.

Baca juga: Ibu Kota Baru Tempati Lahan Perusahaan Sukanto Tanoto, Ini Penjelasan APRIL Group

Pemerintah meyakini, pencabutan hak konsesi HTI itu tidak akan memukul perusahaan. Sebab ia yakin perusahaan sudah memiliki antisipasi bila hak konsesi itu dicabut negara.

Sebelumnya, lahan Ibu Kota baru yang berada di Kalimantan Timur disebut-sebut bakal menempati lahan milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang berada di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com