Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

JDIH Kemnaker Raih Penghargaan Tingkat Kementerian

Kompas.com - 19/09/2019, 20:46 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil mendapat apresiasi.

JDIH Kemnaker meraih penghargaan terbaik II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award Tahun 2019 untuk tingkat kementerian.

Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman menjelaskan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Budiman mengatakan, JDIH juga menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Kami ingin keberadaan JDIH Kemnaker ini bisa menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemnaker,” katanya.

Adapun terkait penghargaan tersebut, kata Budiman, berhasil diraih karena JDIH Kemnaker dikelola dengan baik.

Baca juga: Kemnaker: Jadikan Perlindungan K3 sebagai Kebutuhan Pekerja

Penghargaan tersebut, kata Budiman, menjadi pemacu semangat untuk membuat basis data dengan penguatan JDIH.

Pasalnya, integrasi data sangat penting karena menjadi sumber informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kedepannya, kami akan terus mengembangkan diri, melakukan inovasi dalam pengelolaan digital informasi, dan dokumentasi hukum sesuai dengan era revolusi industri 4.0,” papar Budiman.

Penghargaan JDIHN 2019 tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan diterima Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih di Jakarta, Senin (9/9/2019).

“Kami menyambut positif atas penghargaan JDIHN 2019. Terima kasih kepada seluruh pegawai dan masyarakat umum yang terus memanfaatkan dan menggunakan JDIH Kemnaker untuk mencari informasi hukum dan peraturan perundangan-undangan terkait ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Resmikan 4 BLK Baru

Tri Retno mengatakan, apresiasi tersebut menjadi bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.

“Ini bentuk apresiasi capaian kinerja yang bagus bagi JDIH Kemnaker. Penghargaan ini akan menjadi catatan prestasi untuk kami ke depannya, “ kata Tri Retno dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Untuk diketahui, JDIHN Award 2019 merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN yang telah mendukung langkah-langkah reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan undangan.

Mekanisme penilaian JDIHN award dilakukan sesuai Perpres RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkum-HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.

Instrumen penilaian meliputi, aspek organsasi, sumber daya manusia (SDM), koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com