Bambang Brojonegoro mengatakan, pencabutan hak konsesi HTI dari korporasi tidak memerlukan biaya. Meski konsesi lahan ibu kota baru dipegang oleh swasta, namun tanah tersebut adalah tanah milik negara. Hak konsesi berbeda dengan hak milik.
Bahkan kata dia, pihak swasta yang memegang hak konsesi HTI lahan yang akan menjadi lokasi ibu kota baru sudah tahu konsekuensi itu.
Sementara itu mengutip laporan PT IHM 2013, lokasi yang digunakan di Kaltim memiliki luasan 161.127 hektare.
Di sekitar lokasi konsesi, terdapat sejumlah lokasi konservasi serta komersial di antaranya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kawasan Lindung Teluk Balikpapan, pengusahaan hutan alam, pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta lahan, budidaya masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.