Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR soal Lahan Sukanto Tanoto: Enggak Perlu Negosiasi, Itu Tanah Negara

Kompas.com - 20/09/2019, 18:37 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanah yang ada di Kalimantan Timur untuk digunakan sebagai lokasi Ibu Kota baru. Status lahan itu berupa Hutan Tanaman Industri (HTI).

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, proses pengambilan tahan yang selama ini dugunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) telah berjalan.

"Enggak perlu negosiasi tu, itu tanah negara ya, itu kewangan tanah negara dalam arti HTI," kata Sofyan ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (201/9/2019).

Baca juga: Sukanto Tanoto Siap Kembalikan Konsesi Lahan ke Pemerintah untuk Ibu Kota Baru

Sofyan menyebutkan, konsesi berupa HTI yang diatur oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) luas lahan tersebut bisa dikurangi jika diperlukan. Apalagi, pengambilan lahan ini diperuntukkan untuk lokasi ibu kota yang baru.

"Jadi kalau negara mengambil, tinggal mengurangi (luas) petanya HTI, itu menjadi tanah negara kembali. Enggak perlu kita bayar apa-apa," tuturnya.

Dia menyampaikan, hingga kini proses pengambilalihan lahan dari pengusaha Sukanto Tanoto itu sudah berjalan. Bahkan sudah dilakukan komunikasi dan pembicaraan lebih lanjut.

Kendati demikian, Menteri ATR tidak menyebutkan kapan alahan tersebut mulai diambil dan berapa ulasannya.

"Sudah, sudah ada (pembicaraan). Nanti tinggal teknis legalnya bagaimana, kemudian kalau diperlukan enggak seluruhnya sekaligus," lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Kaltim: Tanah Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru Hak Guna Usaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com