Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah?

Kompas.com - 20/09/2019, 21:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus aturan Izin Membangun Bangunan (IMB).

Lantas apa alasan pemerintah terkait rencana ini?

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, konsep izin berupa IMB ini lebih banyak sisi negatif atau buruknya. Kini Pihaknya tengah menggodok regulasi terkait agar lebih baik.

"Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Menteri ATR: Lahan Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru Tidak Diambil Sekaligus

Menurut Sofyan, mengenai substansi pada aturan IMB lebih fokus pada pengawasan dibandingkan surat penerbitan IMB-nya. Proses yang dibahas masih berlangsung dan tidaknya hanya fokus pada IMB.

"Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," ungkapnya.

Dia menjabarkan, jika rencana ini memang terealisasi maka ada kemungkinan revisi undang-undang yang mengatur IMB selama ini. Kendati demikian, Sofyan menegaskan aturan IMB tetap ada namun bisa saja dengan nama berbeda.

Baca juga: Indef: Revisi UU KPK Bikin Investor Makin Ogah Investasi di Indonesia

"Tapi tentu harus ada apa namanya, safeguard-nya. Bukan berarti enggak ada izin enggak ada ini. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri kan orang mulai bangun standarnya sudah ada. Nanti kalau you melanggar ya dibongkar. Itu intinya," jelas dia.

Ia menambahkan, rencana penghapusan IMB ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga, proses pembangunan bangun yang selama ini dinilai susah maka lebih.

"Jadi supaya masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar. Kalau di luar negeri orang bangun standarnya udah ada, kalau you langgar ya dibongkar," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com