Dia mengatakan, proses pengambilan lahan yang selama ini digunakan oleh PT IHM itu telah berjalan dan sudah ada pembahasan serius.
Pada pembangunan lokasi ibu kota baru ini, dibutuhkan sekitar 180.000 hektar lahan dan pemerintaj mulai melakukan pembebasan lahan, termasuk milik pengusaha Sukanto Tanoto.
Tanpa kompensasi
Pemerintah akan mengambil lahan yang dikuasai pengusaha Sukanto Tanoto untuk pembangunan lokasi ibu kota yang baru berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Konsesi lahan berupa Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut selama ini digunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) jika diambil tidak ada insentif yang diberikan.
"Enggak (ada kompensasi), enggak ada," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menteri ATR/BPN menjelaskan, saat ini pihaknya masih menghitung luas lahan konsesi berupa HTI milik PT IHM yang akan diambil alih. Lahan yang digunakan PT IHM masuk dalam lokasi pembangunan ibu kota baru, sehingga harus dibebaskan dahulu sebelum ada proses pembangunan.
"Enggak tahu berapa luasnya itu, sedang dihitung. Soal kepastian hukum sudah, taruhannya begitu, namanya tanah konsesi begitu, bisa diambil kembali," ujarnya.
Baca juga: Ambilalih Lahan Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Beri Kompensasi untuk Sukanto Tanoto
Dia menyampaikan, konsesi berupa HTI yang diatur oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) luas lahan tersebut bisa dikurangi jika diperlukan. Apalagi, pengambilan lahan ini diperuntukkan untuk lokasi ibu kota yang baru.
Sehingga tidak ada persoalan dan masalah jika memang diambil alih. "Jadi kalau negara mengambil, tinggal mengurangi (luas) petanya HTI, itu menjadi tanah negara kembali. Enggak perlu kita bayar apa-apa," sebutnya.
Ia melanjutkan, pengambilalihan lahan konsesi itu nantinya dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus. Karena, ini bergantung pada kebutuhan seberapa banyak lahan yang diperlukan dalam pembangunan ibu kota baru di tahap awal.
"Kalau diperlukan, enggak seluruhnya sekaligus (diambil), kalau perlu pertama 4.000 hektare diambil 4.000 hektar," paparnya.
Sementara itu mengutip laporan PT IHM 2013, lokasi yang digunakan di Kaltim memiliki luasan 161.127 hektar.
Sekitar lokasi konsesi, terdapat sejumlah lokasi konservasi serta komersial di antaranya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kawasan Lindung Teluk Balikpapan, pengusahaan hutan alam, pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta lahan, budidaya masyarakat
Sukanto Tanoto bersedia