Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal

Kompas.com - 21/09/2019, 09:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasalnya menurut Kadin, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi.

"Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Johnny menyoroti Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.

"Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke Indonesia berpikir dua kali," ucapnya.

Belum lagi tentang wanita yang pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam tersebut adalah wanita karier. Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan terbatas pada jam malam.

Baca juga: Cerita Sri Mulyani soal Minggu Tergila di Pemerintahan Jokowi...

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com