Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 23/09/2019, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019, dengan komposisi
rata-rata kendaraan Non Gol I (Truk) yang masuk jalan tol hanya sebesar 8,81 persen. Tetapi berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93 persen (melibatkan kendaraan angkutan
barang) di ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero).

Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen, sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar 1 persen.

Adapun hasil penertiban truk ODOL dari 2018 hingga Juni 2019,  terdapat pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86 persen), overdimension (1,66 persen), dan ketidaklengkapan dokumen (5,01 persen). Sedangkan yang  tidak melanggar mencapai 53,47 persen.

Baca juga: Kemenhub Ingin Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com