Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang ekspor nikel mulai Januari 2020. Terdapat sejumlah alasan yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, salah satu alasan pemerintah melarang ekspor nikel lantaran cadangannya mulai menipis.
“Cadangan kita ini kan yang dapat ditambang hampir 700 juta ton. Tapi kan harus dieksplorasi lagi. Sehingga dengan cadangan segitu kita perlu berfikir sampai berapa lama kalau seandainya selama ini memberikan izin untuk ekspor,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Selain itu, kata Bambang, kebijakan ini juga diambil dalam rangka program pemerintah terkait kendaraan listrik. Pasalnya, nikel bisa dimanfaatkan untuk industri baterai kendaraan listrik.
Baca juga: Luhut Sindir Ekonom yang Ragukan Perekonomian RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.