Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik, Penerimaan Cukai Dipatok Rp 180,5 Triliun di 2020

Kompas.com - 23/09/2019, 14:46 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan melonjak setelah adanya keputusan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020.

Target penerimaan cukai pun disepakati Rp 180,5 triliun pada 2020. Demikian hasil Panja Asumsi Dasar dan Anggaran yang dibacakan dalam rapat kerja antara Banggar DPR dengan pemerintah.

"Kenaikan target cukai rokok diusahakan semaksimal mungkin dari optimalisasi pemberantasan rokok ilegal," ujar ketua Panja Said Abdullah saat membacakan kesimpulan Panja.

Target penerimaan cukai Rp 180,5 triliun pada 2020 yang disepakati Panja lebih besar dari usulan awalnya Rp 179,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini 3 Alasannya...

Target tersebut juga lebih tinggal dari target penerimaan cukai pada APBN 2019 yang hanya Rp 165,5 triliun.

Adapun target keseluruhan Ditjen Bea Cukai yang disepakati di Panja yakni Rp 223 triliun, lebih besar dari usulan awal Rp 221,8 triliun di RAPBN 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke level 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com