Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Agar Segera Dibentuk Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 23/09/2019, 15:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya praktik layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) membuat data pribadi masyarakat rentan disalahgunakan.

Ditambah lagi banyak pihak yang tidak mengerti pentingnya menjaga data pribadi yang mereka miliki. Sehingga, di era digital data menjadi komoditas yang secara bebas berlalu-lalang di dunia maya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, masih belum diaturnya pengelolaan data terutama di ranah digital menjadi celah bagi pemilik layanan fintech tidak bertanggung jawab melakukan aksi yang merugikan nasabahnya.

Selama ini, nasabah perbankan, asuransi, pasar modal dan perpajakan sudah dilindungi oleh undang-undang.

"Data proteksi, data individu selama ini di atur dalam undang-undang, hanya data konsumer perbankan. Nggak boleh melanggar dan menyalahi undang-undang alau sampai sharing data individu nasabah bank," ujar Wimboh ketika menjadi pembicara dalam Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca juga : Simak 10 Hal Ini untuk Hindari Kebocoran Data Pribadi

Wimboh mengatakan, perlu segera didibentuk undang-undang yang mengatur perlindungan data konsumen terutama mereka yang tidak menjadi nasabah perbankan.

"Ya tentunya kita harapkan segera ada undang-undang itu, untuk melindungi data individu nasabah tadi. Kalau orang ngeshare kepada orang lain jadi dianggap melanggar dan dipidana, yang ini belum ada," ujar dia.

Dia pun mengimbau kepada setiap nasabah jasa keuangan non bank seperti fintech peer to peer (P2P) lending untuk lebih cermat dalam membaca syarat dan ketentuan saat membuat akun.

Sebab kerap kali nasabah kerap kali tak sadar ketika telah menyepakati ketentuan untuk mengizinkan data dibagikan ke pihak lain.

"Cek betul jangan sampai ada form yang berketerangan nasabah tersebut memberikan hak kepada orang lain untuk dishare datanya, banyak kejadian," ujar Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com