Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Anggaran DPR Ditambah Rp 883 Miliar Jadi Rp 5,11 Triliun

Kompas.com - 23/09/2019, 17:19 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran DPR akan ditambah pada 2020 meski sedang disorot publik. Hal itu dipastikan setelah Banggar DPR dan pemerintah menyetujui laporan panitia kerja (Panja) anggaran kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan hal tersebut pasca rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah terkait dengan RUU APBN 2020.

"Anggaran DPR naik karena untuk kebutuhan anggota," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Anggaran DPR 2020 yang disetujui sebesar Rp 5,11 triliun, angka ini lebih besar dari angka yang ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 Rp 4,20 triliun.

Dalam laporan panja anggaran, terdapat kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 833 miliar dari anggaran yang tercantum di RAPBN 2020. Anggaran itu merupakan realokasi dari belanja kementerian atau lembaga lain.

Baca juga: Di Tengah Protes RUU KPK, DPR Setujui Kenaikan Anggaran KPK 2020

Sayangnya tidak disebutkan kementerian atau lembaga mana yang anggarannya dipangkas untuk menambah anggaran DPR. Meski begitu anggaran 2020 lebih kecil dari anggaran 2019 yang sebesar Rp 5,7 triliun.

Seperti dikutip dari buku RAPBN 2020, pagu anggaran DPR awalnya hanya Rp 4,28 triliun. Rinciannya 44,4 persen untuk belanja operasional dan 55,6 persen belanja non operasional.

Anggaran itu terdiri dari belanja operasional pegawai 34,3 persen dan belanja operasional barang 10,1 persen, sedangkan untuk belanja Non Operasional terdiri belanja barang non operasional 53,7 persen dan belanja modal non operasional 1,9 persen.

Pada 2020, DPR RI akan melakukan penguatan kelembagaan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com