Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Uang di Pinjaman Online, Jangan Lupa Baca Kontrak dengan Teliti

Kompas.com - 23/09/2019, 18:44 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya aplikasi fintech peer to peer lending mencerminkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap layanan pinjaman online.

Namun demikian, seiring dengan kemudahan akses yang ditawarkan, masyarakat perlu berhati-hati jika ingin menggunakan platform pinjaman online sebagai sumber pembiayaan atau kredit.

Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam menjelaskan, sebelum menyepakati pinjaman yang diajukan, nasabah pinjaman online memeriksa secara teliti kontrak atau syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pinjaman online.

"Kalau mau pinjamn pinjol, baca dulu kontraknya. Masalahnya kalau kita pinjam itu enggak sempat membaca karena isi kontrak jarang-jarang, padahal di situ yang menjadi dasar," ujar Agus ketika memberikan paparan di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/8/2019).

Baca juga: Terungkap, Ada Nasabah yang Pinjam di 141 Pinjaman Online Sekaligus

Agus menjelaskan, kerap kali nasabah yang sudah terlanjur meminjam di pinjaman online lalai membaca kontrak sehingga mengeluhkan ketentuan-ketetuan yang sebenarnya sudah disepakati kedua belah pihak.

"Nah yang sering dikeluhkan para pelanggan pinjol ini pertama, bunga yang sangat besar, nah kalau legal sebenarnya sudah ada batasnya, sudah ada aturannya," jelas Agus.

Adapun Satgas Waspada Investasi mencatatkan, hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di OJK.

Adapun jumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com