JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menepis pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi.
Menurut dia, anggapan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang ada selama ini.
Adanya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK justru membuat investor berpikir dua kali untuk masuk ke Indonesia.
“Dampak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK saat ini justru negatif ke kepercayaan investor yang mau masuk ke Indonesia,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Bhima mengatakan, UU KPK yang berlaku sebelum revisi sudah berhasil mendongkrak daya saing Indonesia dalam hal investasi.
Baca juga: Indef: Revisi UU KPK Bikin Investor Makin Ogah Investasi di Indonesia
Sebab, tegasnya, penegakan hukum memberi kepastian hukum bagi investor.
Berbeda dengan UU KPK pasca direvisi yang dianggap akan membuat investor maju-mundur untuk datang ke Indonesia.
“Reaksi investor sudah jelas tidak setuju, dan terlihat larinya dana asing Rp 6,5 triliun dalam sebulan terakhir. Salah satunya karena polemik KPK,” kata Bhima.
Salah satu dampak yang bisa terjadi di tengah situasi perang dagang ini adalah ketidakpercayaan China maupun AS untuk ekspansi di Indonesia.
“Jangan heran di tengah situasi perang dagang, relokasi pabrik dari China dan AS tidak ke Indonesia karena ketidakpastian penegakan hukumnya tidak jelas,” lanjut dia.
Baca juga: Kata Pengusaha, Keberadaan KPK Beri Kepastian Hukum untuk Investasi
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko memperjelas konteks KPK menghambat investasi yang dia ucapkan adalah soal undang-undangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.